Tugas tambahan yang diakui sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016:
- Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan);
- Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan);
- Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
- SD tidak ada wakil kepala sekolah
- SMP minimal 1 orang. makslmal 3 orang
- SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
- Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam);
- Kepala Laboratorium/Bengkel/Program Keahlian untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
- Untuk SMP 1 orang kepala laboratorium
- Untuk SMA sejumlah Program Peminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah